Kurikulum

Pandemi Covid-19 telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai kedaruratan kesehatan dan bencana nasional non-alam. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan. Setidaknya ratusan ribu sekolah ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta siswa melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 juta guru melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah. Berdasarkan data covid19.go.id (per 3 Agustus 2020), saat ini terdapat sekitar 57% yang berada di dalam zona merah dan zona oranye. Sementara itu, sekitar 43% yang berada di dalam zona kuning dan zona hijau.

Guna memastikan hak belajar setiap anak terpenuhi, Kemendikbud telah menghadirkan beberapa inisiatif untuk mendukung pelaksanaan belajar dari rumah sesuai arahan Presiden. Beberapa inisiatif/terobosan tersebut di antaranya adalah pengoptimalan platform pendidikan jarak jauh Rumah Belajar serta kerja sama dengan berbagai platform penyedia layanan pembelajaran daring, penyediaan kuota gratis dan subsidi kuota melalui kerja sama dengan provider telekomunikasi, kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS, peningkatan kapasitas guru melalui Guru Berbagi dan Seri Webinar terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ), program Belajar dari Rumah di TVRI, dan program pembelajaran di RRI.

Dalam rangka meringankan kesulitan pembelajaran di masa pandemi, Pemerintah menyiapkan dukungan kebijakan pelaksaan kurikulum di masa khusus, yakni satuan pendidikan dapat 1) tetap menggunakan kurikulum nasional; 2) menggunakan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus yang disusun oleh Kemendikbud; dan 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

admin
Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *